PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG, Bestprofit – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja atau PP mengenai pekerja outsourcing.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan JaminanSosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa
revisi PP 35 tersebut sebagai konsekuensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau
Perppu Cipta Kerja. PT Bestprofit
Sebab, dalam UU Cipta Kerja tidak mengaturpembatasan Jenis Pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa
pelaksanaan alih daya dapat dilakukan/terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam
suatu proses produksi.
Sementara, dalam Perppu ini mengatur pembatasanjenis pekerjaan. Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat
dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.
"Konsekuensinya PP 35 tahun 2021 turunan ciptakerja yang membahas outsourcing itu akan kami rubah, jadi kami dalam proses
merevisi PP 35 tersebut," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja, Jumat (6/1/2023).
Oleh karena itu, Kemnaker saat ini dalam tahapmerevisi PP 35 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya,
dalam UU Cipta Kerja, pembahasan terkait pekerjaan outsourcing atau alih daya
tidak dibahas sama sekali, sehingga efeknya banyak perusahaan yang melakukan
outsourcing secara luas.
"Apa sih alasan perubahan outsourcing di CiptaKerja tidak dibahas sama sekali sehingga efeknya menjadi luas outsourcing itu,
kemudian di Perpu dibatasi," ujarnya.
Alasan yang Mendasari
Adapun alasan perubahan terkait pekerjaan alih dayadalam Perppu, pertama, untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas
bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
yang bersifat tetap.
"Kalau terlalu dibuka seperti di Cipta Kerjamaka pengusaha akan terus outsourcing saja, sementara dalam perppu ini kita
mulai membatasi sehingga ada kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan
pekerjaan yang sifatnya PKWTT," ujarnya.
Alasan kedua, yakni adanya pembatasan pelaksanaanpekerjaan tersebut, juga tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap dapat
mengembangkan usahanya.
Ketiga, untuk memberikan ketenangan dalam bekerjasehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, dan pada akhirnya akan
tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.
"Saya ingin mengunderline bahwa isu mengenaialih daya katanya akan dibuka seluas-luasnya, itu tidak juga, akan tetap kita
atur dan dijelaskan dalam revisi PP 35, karena Perppu ini sudah mengatur
pembatasan jenis pekerjaan," pungkasnya.
Sumber
liputan6.com
bestprofit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
ptbpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, Bestprofit futures, pt best
profit futures
PTBESTPROFIT FUTURES BANDUNG